Tingkatkan Keaktifan Kepesertaan JKN, Begini Strategi Anggota Forum PKU Kabupaten Lampung Timur
Per 1 Mei 2024, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lampung Timur telah mencapai angka 98,45% dengan tingkat keaktifan sebesar 61%.--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Per 1 Mei 2024, capaian Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Lampung Timur telah mencapai angka 98,45% dengan tingkat keaktifan sebesar 61%. Hal ini menjadi perhatian yang cukup serius bagi BPJS Kesehatan maupun pemangku kepentingan utama di Kabupaten Lampung Timur.
Untuk membahas kendala tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Metro menggelar Forum Pemangku Kepentingan Utama pada Senin (21/05).
Bertempat di ruang rapat utama Sekretariat Daerah Kabupaten Lampung Timur, kegiatan tersebut dihadiri Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, serta para kepala perangkat daerah terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.
Sebagai informasi, wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Metro meliputi 1 Kota dan 5 Kabupaten yaitu Kota Metro, Kabupaten Lampung Timur, Kabupaten Lampung Tengah, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan Kabupaten Mesuji.
Tidak hanya membahas tentang keaktifan peserta, berbagai pokok pembahasan penting juga disampaikan kegiatan forum tersebut diantaranya adalah Monitoring pembayaran iuran, Pelayanan kesehatan, dan Regulasi terbaru yang berlaku.
Terkait dengan upaya meningkatkan keakfitan kepesertaan JKN, Bellza Rizki Ananta selaku Kepala BPJS Kesehatan Cabang Metro meminta dukungan dari Pemerintah Kabupaten Lampung Timur, strategi yang disampaikan oleh BPJS Kesehatan diantaranya adalah Optimalisasi program Pesiar (Petakan, Sisir, Advokasi) yaitu bersinergi dengan desa atau kelurahan dan Agen PESIAR untuk mengadvokasi dan memastikan masyarakat yang belum terlindungi Program JKN dapat mendaftarkan diri dan keluarga dalam program tersebut.
Selain itu, Pemenuhan kuota PBI JK juga menjadi aspek yang tidak kalah penting. Strategi lainnya adalah Memastikan Badan Usaha memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dan seluruh pekerja serta anggota keluarganya terlindungi dalam Program JKN.
“Karena BPJS Kesehatan merupakan badan hukum publik, kewenangan pengawasan berada di seluruh pemangku kepentingan sesuai dengan fungsinya masing-masing. Pertemuan seperti ini sangat penting untuk mengetahui apa saja yang dilakukan oleh setiap instansi atau dinas dalam mendukung secara maksimal Program JKN,” ujar Bellza.
BACA JUGA:Banyak Beredar Nomor dan Akun Palsu, BRI Imbau Nasabah Kenali Akun dan Kontak Resmi
Bellza berharap, upaya yang dipaparkan dapat diimplementasikan oleh masing-masing pemangku kepentingan di Kabupaten Lampung Timur dengan optimal, "Apabila anggota forum memiliki ide-ide konstruktif, kami siap kolaborasi demi meningkatkan akses dan mutu pelayanan kesehatan bagi seluruh warga Kabupaten Lampung Timur,” tambah Bellza.
Dalam kegiatan tersebut, Bellza juga menyampaikan regulasi terbaru yaitu integrasi layanan informasi dan pengaduan CHIKA dan Pandawa. "Per tanggal 1 April 2024, sudah diintegrasikan sehingga masyarakat dapat menggunakan layanan informasi atau pengaduan ke sistem Pandawa saja di nomor 08118165165,” papar Bellza.
Pada kesempatan yang sama, Ahmad Zainuddin, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Lampung Timur, menegaskan bahwa Pemerintah Daerah memiliki hak dan kewajiban terkait program pelayanan kesehatan dasar. “Pemda punya kepentingan dengan BPJS Kesehatan, terkait hak dan kewajiban program pelayanan kesehatan dasar, sehingga akuntabilitasnya harus dikedepankan,” ungkap Ahmad.
“Kegiatan ini menjadi bukti nyata komitmen BPJS Kesehatan dalam menjalankan program JKN dan pentingnya sinergi dengan pemerintah daerah untuk memastikan hak-hak kesehatan masyarakat terpenuhi dengan optimal”, tambah Ahmad.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: