RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Banjar Agung menangkap seorang oknum pegawai honorer karena menerima gadaian barang hasil kejahatan.
Pelaku adalah Bandarudin alias Raden Nato (36) warga Desa Labuhan Permai, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
Peristiwa tersebut bermula saat korban Muhamad Usman (27), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, bersama pelaku AB yang sekarang masuk DPO berboncengan menggunakan sepeda motor korban untuk makan di Pasar Unit 2 pada hari Jumat 15 Januari 2021, sekitar pukul 09.00 WIB.
Sesampainya di lokasi, pelaku AB lalu meminjam sepeda motor korban karena hendak menemui seorang perempuan.
BACA JUGA:Promo Awal Tahun di Id Shafana Studio, Ada Foto Prewedding Secara Gratis Loh!
Waktu berjalan. Sekitar pukul 12.00 WIB, Joko Supriyono (25), yang merupakan adik korban menanyakan keberadaan pelaku melalui aplikasi WhatsApp (WA).
Ketika itu, pelaku menjawab bahwa ia sedang berenang di waterboom yang ada di Unit 8.
Kemudian sekitar pukul 14.00 WIB, Joko kembali menanyakan keberadaan pelaku karena belum kembali.
Namun sayang, pesan singkatnya cuma cheklist dan tidak ada jawaban.
BACA JUGA:9 Pejabat Fungsional Pemprov Lampung Dilantik, 7 Diantaranya Terkait Penyetaraan Jabatan
Joko kemudian memberitahukan kepada korban bahwa sepeda motornya telah dibawa kabur dan digelapkan.
Akibat peristiwa ini, korban mengalami kerugian sepeda motor yang ditaksir seharga Rp 8 juta.
Korban baru melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Banjar Agung pada hari Kamis 21 Januari 2021 siang, setelah usaha korban untuk mencari keberadaan pelaku tidak menemukan hasil.
Berdasarkan laporan tersebut, polisi bergerak. Akhirnya pada Selasa 3 Januari 2023, sekitar pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menangkap pelaku yang menerima gadaian barang hasil kejahatan.
BACA JUGA:Puluhan Personel Polres Tanggamus Naik Pangkat, Ingat Ada Tanggung Jawab Besar!