Pelaku ditangkap di daerah Pematang Panggang, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti (BB) satu unit sepeda motor Honda Vario, BE 4976 CR, warna hijau, milik korban.
"Saat ditangkap petugas kami, pelaku mengaku mendapatkan sepeda motor tersebut dari seorang pria berinisial AB dengan cara menerima gadaian sebesar Rp 3 juta. Pelaku AB saat ini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Banjar Agung," kata Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Kamis 5 Januari 2023.
Pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 480 KUHPidana tentang penadahan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (*)