”Karena istri saya susah diajak berhubungan. Saya tidak pernah main keluar. Akhirnya nekat melakukan itu kepada anak saya," kata S saat diperiksa penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu.
Walaupun mengaku mencabuli darah dagingnya, S menyatakan hal itu dilakukan tanpa kekerasan.
Ia menyatakan hanya mengancam SA agar tidak menceritakan peristiwa tersebut kepada orang lain.
Jika tidak dituruti, maka S tidak akan memenuhi kebutuhan SA.
BACA JUGA: Daftar Pinjol Legal 2023 yang Terdaftar dan Berizin dari Lembaga OJK
"Awalnya dia (SA, Red) menolak. Tapi setelah saya ancam, akhirnya nurutin kemauan saya," ujarnya.
Kasatreskrim Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, dari hasil pemeriksaan, S mengaku mencabuli anaknya karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan.
"Tersangka melakukan kekerasan seksual karena kebutuhan biologisnya tidak tersalurkan kepada istrinya," kata Iptu Feabo mewakili Kapolres Prinaupgsewu AKBP Rio Cahyowidi.
Dilanjutkan, dalam kasus ini S akan dijerat dengan pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016 tentang penetapan Perppu Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak.
BACA JUGA: Penting! Daftar Pemilik KIS Tipe Ini Bisa Dapat Bansos PKH Januari 2023
Diberitakan sebelumnya, S ditangkap karena dilaporkan mencabuli anak kandungnya sendiri, pukul 02.0 WIB, Selasa, 3 Januari 2023.
"Benar, Selasa dini hari tadi, Satreskrim Polres Pringsewu telah mengamankan seorang pria berinisial S (45) atas dugaan telah melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya," kata Iptu Feabo Adigo.
ptu Feabo Adigo Mayora Pranata menuturkan, penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah kasus tersebut dilaporkan.
Laporan disampaikan oleh ibu SA yang tidak terima dengan perbuatan suaminya. Di mana, korban yang masih duduk di bangku SMP dicabuli oleh ayah kandungnya. (*)