PESISIR BARAT, RADARLAMPUNG.CO.ID - Perbuatan tidak senonoh MH (40), terungkap. Lelaki asal Kecamatan Lemong, Pesisir Barat itu diamankan anggota Polsek Pesisir Utara karena diduga melakukan pencabulan.
Korbannya adalah bocah berusia lima tahun yang tinggal bertetangga dengannya.
Menurut Kapolsek Pesisir Utara AKP Heri Oktarino, pencabulan terjadi Sabtu, 24 Desember 2022 lalu. Di mana, MH mencabuli bocah tetangganya, sekitar pukul 14.00 WIB.
Namun perbuatan MH dipergoki oleh ibu kandung korban. Kasus ini dilaporkan ke Polsek Pesisir Utara.
BACA JUGA: Kabar Baik! Tunjangan Profesi Guru di Bandar Lampung Cair, Segini Besarannya
Karena berupa tulisan tangan, laporan keluarga korban tidak bisa langsung diproses oleh aparat kepolisian.
”Kemudian, Rabu 4 Januari 2023, keluarga korban kembali membuat laporan terkait kejadian yang menimpa anaknya,” kata AKP Heri Oktarino mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Heri Sugeng Priyantho.
Laporan dugaan pencabulan tersebut tertuang dalam LP/B-02/I/2023/SPKT/Sek Pesut/Res Lambar/Polda Lpg tertanggal 4 Januari 2023.
Menindaklanjuti laporan, Unitreskrim Polsek Pesisir Tengah bergerak melakukan penyelidikan. MH diamankan dikediamannya, Kamis dini hari, 5 Januari 2023.
BACA JUGA: Biadab! Cabuli Anak Kandung, Pria Bejat Ini Diamankan Polisi
Dalam pemeriksaan polisi, MH mengakui perbuatannya. Kasus ini akan dilimpahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Lampung Barat
Sebelumnya, kasus pencabulan terjadi di Pringsewu. S (45), tega mengintimi SA (14), anak kandungnya sendiri.
Lelaki bejat itu ditangkap anggota Polres Pringsewu pada Selasa dini hari, 3 Januari 2023.
Menurut S, sang istri sulit diajak berhubungan intim, sehingga menjadi alasan dirinya melakukan pencabulan.
BACA JUGA: Sambil Rebahan Bisa Dapat Belasan Juta Dari GoPay Pinjam, Begini Caranya