• Peserta didik yang tergolong dari keluarga yang memegang Kartu Keluarga Sejahtera
• Peserta didik yang sudah yatim piatu/yatim/piatu dari sekolah/panti asuhan/panti social
• Peserta didik yang sudah berhenti yang diharapkan dapat kembali bersekolah
BACA JUGA:Subsidized BBM Purchases Must Be Made Using the MyPertamina App; See How to Register
• Peserta yang apabila mengalami kelainan seperti korban musibah, orang tua yang mengalami pemutusan kerja, keluarga pidana, memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah, dan fisik.
• Peserta yang ada pada Lembaga kursus atau satuan Pendidikan lainya.
Untuk mengetahui dengan mudah nama penerima Bantuan Sosial jenis Program Indonesia Pintar (PIP) kalian cukup klik link http://pip.kemdikbud.go.id/home_v1 kemudian kalian akan diarahkan untuk memasukan NISN dan NIK, Maka kalian dapat melihat apakah kalian salah satu dari penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar atau bukan. (*/Stefani Sinta Nabila)