TUBABA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kepolisian Resor Tulang Bawang Barat Polda Lampung telah berhasil meringkus dua pemuda tersangka pencabulan anak dibawah umur. Kamis 5 Januari 2023.
Kedua tersangka diamankan usai diduga melakukan tindakan persetubuhan terhadap IN (15) warga Tiyuh Kagungan Ratu RT/RW 002/004 Kec. Tulang Bawang Udik Kabupaten Tulang Bawang Barat. Diketahui kedua pemuda tersangka yakni PP (17) dan RA (19) .
Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M melalui Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H menyampaikan bahwa pihak keluarga setelah mengetahui anaknya menjadi korban cabul langsung membuat laporan kepolisian.
Laporan tersebut diterima pada Kamis (05/1/2023) dengan Laporan Polisi Nomor : LP/ B - 4/ I/ 2023 / SPKT/POLRES TUBABA/POLDA LPG, Tanggal 05 Januari 2023.
BACA JUGA:Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
“Pihak keluarga melaporkan adanya peristiwa dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan yang menimpa anaknya,” kata Kasat Reskrim Jumat 6 Januari 2023.
Diketahui perbuatan tersebut terjadi di rumah Pelaku RA di Kelurahan Mulya Asri RT/RW -/-Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat Pada hari Minggu 01 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 WIB, pada hari Senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak Sepuluh kali dan pada hari Selasa 03 Januari 2023 sekira Pkl 16.00 Wib dan terakhir pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira Pukul 18.30 WIB.
Kejadian itu bermula saat korban An.IN bertemu dengan tersangka PP untuk menjemputnya di Pasar Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat untuk mengantarkan pulang korban, akan tetapi saat itu tersangka PP tidak mengantarkan pulang korban namun mengajaknya menginap di rumah temannya di Kelurahan Mulya Asri tepatnya di rumah tersangka RA. Saat di rumah tersangka RA korban dan tersangka PP tidur dalam satu kamar.
Lanjut Kasat pada hari Minggu 01 Januari 2023 sekira Pkl 03.00 WIB tersangka PP membujuk korban untuk bersetubuh dengannya. Saat itu korban sempat menolaknya akan tetapi tersangka PP terus membujuknya.
BACA JUGA:15 Pejabat Eselon II dan III Lampura Dilantik
Sehingga korban memenuhi permintaan tersangka dan perbuatan tersebut berulang hingga pada hari Senin 02 Januari 2023 hingga sebanyak sepuluh kali dan pada hari Selasa 03 Januari 2023 sekira pukul 16.00 Wib tersangka RA ikut juga merayu atau membujuk korban untuk bersetubuh dengannya lalu korban memenuhi permintaan tersangka RA dan melakukannya satu kali dan pada hari Rabu 04 Januari 2023 sekira pukul 18.30 Wib.
Setelah itu korban bersama tersangka PP mendatangi keluarga korban An.Lilik Purwanti yang berada di Tiyuh Tunas Asri, Tulang Bawang Tengah, Tulang Bawang Barat. Sesampainya di sana lalu karena korban bercerita bahwa dia telah pergi dari rumah selama lima hari dan saudari Lilik Purwanti menghubungi pelapor dan memberitahukan bahwa korban ada di rumahnya.
"Kemudian pelapor mendatangi rumah saudari Lilik Purwanti dan setelah itu menanyakan kepada korban kemana saja selama pergi dari rumah. Korban menceritakan semua peristiwa yang terjadi lalu setelah mengetahui hal tersebut diatas kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tulang Bawang Barat," kata Kasat.
Kedua tersangka dilakukan penangkapan dan penahanan karena berdasarkan bukti yang cukup diduga kuat telah melakukan tindak pidana persetubuhan atau Perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur.
BACA JUGA:Melintas di Jalinbar Pringsewu, Pikap Bertemu Kucing, Jadi Begini Akhirnya