Guna penyelidikan lebih lanjut, Dennis menyampaikan saat ini 10 remaja yang tergabung dalam kelompok geng motor tersebut dan barang bukti baik sepeda motor serta senjata tajam dibawa ke Mapolresta Bandar Lampung.
"Iya saat ini masih diamankan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dimintai keterangan terhadap 10 orang tersebut," ucapnya.
Sebagai informasi, Polsek TKB yang dibackup oleh Polresta Bandar Lampung belum lama ini mengamakan enam orang geng motor.
Di mana dua diantaranya telah ditetapkan sebagai tersangka aksi tawuran dan penganiayaan terhadap salah satu pemuda.
BACA JUGA:Visit Bandar Lampung's Gintung Market, Minister of Trade Zulkifli Hasan Purchases Rice
Empat dari enam anggota geng motor tersebut yang diduga melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari ternyata telah dibebaskan oleh Polsek Tanjung Karang Barat karena berstatus saksi.
Namun diminta lapor 2 kali dalam seminggu ke Polsek TKB hingga proses persidangan P21 terhadap dua tersangka geng motor yang menganiaya pemuda FN.
4 orang tersebut yakni MA (19), warga Jalan Sam Ratulangi,Kel.Penengahan Raya,Bandar Lampung, Kedaton; S (16), pelajar, warga Jalan Sam Ratulangi, Kel. Penengahan Raya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung; WFC (15), pelajar, warga Jalan Pisang, Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung; dan RAB (18), pelajar, warga Jalan Pulau Damar, Kel. Waydadi Baru, Kec.Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka sempat melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 malam di Jalan Raden Intan Bandar Lampung, tidak jauh dari SOGO Branded Store Lampung, enam orang diduga anggota Geng Motor sempat diamankan Polsek Tanjungkarang Barat pada Rabu, 21 Desember 2022. (*)