RADARLAMPUNG.CO.ID - Dua Warga Kecamatan Tanjung Raya, Mesuji, diamankan oleh Jajaran Sat Res Narkoba Polres Mesuji, karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu.
Kedua pelaku yakni SB (50) Warga Desa Muara Tenang Timur dan SG (51) Warga Desa Berasan Makmur, Kecamatan Tanjung Raya, mereka diamankan di Jalan Poros Desa Muara Tenang Timur.
Kasat Narkoba Polres Mesuji, Iptu David Herlis menjelaskan, Kedua Pelaku karena kedapatan membawa Narkotika Jenis Sabu - Sabu seberat 0,56 Gram.
BACA JUGA:Geledah Badan Warga Menggala, Polisi Temukan 2,23 Gram Sabu di Kotak Rokok
Kronologis Penangkapan, pada jumat tanggal 6 Januari 2023, pukul 23.00 Wib, Anggota mendapatkan Informasi dari masyarakat bahwasannya ada Dua Orang Laki Laki yang membawa Narkotika Jenis Sabu Sabu yang akan melintas di Jalan Poros Desa Muara Tenang Timur, Kecamatan Tanjung Raya.
"Dari informasi itu, anggota bergerak ke tempat yang dimaksud, dan menghentikan Kedua Pelaku untuk di lakukan Penggeledahan," ungkap Iptu David, Minggu 8 Januari 2023.
Saat di geledah, sambung David, ditemukan 1 (satu) Buah Tas selempang, yang berisi 1 (satu) Buah Kotak Rokok yang didalamnya terdapat 1 (satu) Buah Plastic klip kecil berisi Narkotika Jenis Sabu, 1 (satu) Unit Handphone Merek VIVO Warna Merah, dan 1 (satu) Unit Handphone Merek OPPO Warna Hitam.
BACA JUGA:Sepanjang Tahun 2022, Ada 16 Kasus Kebakaran di Mesuji, Ini Rinciannya
"Kemudian Kedua Pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Mapolres Mesuji guna Pemeriksaan lebih lanjut," Tegas Pria berdarah Lampung itu.
Dirinya menambahkan, Atas Perbuatannya Kedua Pelaku akan di jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (*)