Tersangka Dugaan Korupsi BOKB tak Hadiri Panggilan Penyidik Kejari Tanggamus

Senin 09-01-2023,19:45 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Yunardi menyatakan, E diduga melanggar pasal 2 ayat 1 junto pasal 18. Kemudian pasal 3 junto pasal 18 dan pasal 12 E UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20/2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Kategori :