PRINGSEWU, RADARLAMPUNG.CO.ID -Tidak hanya menjadi sales rokok. No alias Sindop memiliki pekerjaan sampingan. Mengedarkan sabu.
Pekerjaan lelaki 31 tahu asal Pringsewu itu berakhir.
Ia diamankan anggota Polres Pringsewu saat berada di rumah rekannya, Kelurahan Pringsewu Utara, sekitar pukul 01.00 OWB, Minggu 8 Januari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti dua paket sabu seberat 0.29 gram, satu kaca pirek, dua plastik klip kosong dan dua korek api.
BACA JUGA: Harus Tahu! Ini Perbedaan E-KTP Biasa Dengan E-KTP Digital dan Keuntungannya
BACA JUGA: Korban Cabul Bertambah 4 Orang, Pelaku Akhirnya Diserahkan Keluarga ke Polisi
Kasatresnarkoba Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi menyatakan, No mengaku mendapat sabu dari wilayah Mesuji.
Selain dipakai sendiri, No juga kerap menjual sabu di wilayah tempat tinggalnya.
“Kasus ini masih terus kami kembangkan dengan harapan bisa mengungkap dan menangkap pelaku lainya," kata Iptu Yudi Raymond.
Dilanjutkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan Mapolres Pringsewu.
BACA JUGA: Tak Hanya Suap, Karomani Juga Didakwa Terima Gratifikasi Rp 6,9 Miliar Sejak 2020
BACA JUGA: Segera Dibuka, Seleksi Terbuka 4 JPTP di Pemkab Tanggamus
Ia disangkakan melanggar pasal 114 juncto pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya diberitakan, sepanjang 2022, Polres Pringsewu dan jajaran berhasil mengungkap 66 kasus narkoba dan mengamankan 91 tersangka.
Pengungkapan kasus tersebut berlangsung sejak Januari hingga Desember 2022.