22. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat sebagai pemilih, melengkapi atau memperbaiki elemen daftar pemilih, dan menambah pemilih baru
23. Apa sajakah tugas dan wewenang dari Anggota PPS, sebutkan diantaranya
Jawaban: Wewenang anggota PPS salah satunya adalah menetapkan hasil perbaikan DPS untuk menjadi DPT. Sementara tugas dari PPS adalah melakukan rekapitulasi pengembalian surat pemberitahuan pemungutan suara yang diterima dari KPPS dan menyampaikannya kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK.
24. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban : Daftar pemilih sementara disusun oleh PPS berbasis domisili di wilayah rukun tetangga
25. Berapa lama PPS menyusun daftar pemilih sementara Pemilu?
Jawaban: Paling lambat 1 bulan sejak berakhirnya pemutakhiran daftar pemilih
26. PPS wajib memperbaiki daftar pemilih sementara Pemilu berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu paling lama?
Jawaban: 14 Hari sejak berakhirnya masukan dan tanggapan masyarakat dan peserta pemilu
27. Kapan daftar pemilih tetap Pemilu diumumkan oleh PPS?
Jawaban: daftar pemilih tetap diumumkan oleh PPS sejak diterima dari KPU Kabupaten Kota sampai hari pemungutan suara
28. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, pasal 391 UU Nomor 7 Tahun 2017 menyebutkan TPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara dan seluruh TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum
29. Berapa jumlah surat suara yang dicetak untuk pemilu?
Jawaban: Berdasarkan pasal 344 UU Nomor 7 Tahun 2017 jumlah surat suara yang dicetak sama dengan jumlah pemilih tetap ditambah dengan 2 persen dari jumlah pemilih tetap sebagai cadangan yang ditetapkan dengan keputusan KPU