RADARLAMPUNG.CO.ID - Memasuki tahun 2023, nasib perpanjangan kontrak honorer kian membingungkan. Pasalnya pemerintah tak kunjung menetapkan status mereka.
Hal ini juga berlaku bagi honorer di lingkungan Pemprov Lampung. Hingga memasuki tahun 2023, tak kunjung ada kejelasan informasi yang santer pada 2022 lalu bahwa akan dihapuskannya tenaga honorer pada 2023 ini.
Ditanyai soal ini, Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Provinsi Lampung, Qodratul Ikhwan pada Rabu, 11 Januari 2023 mengatakan, Pemprov Lampung masih menunggu kepastian dari Pemerintah Pusat.
"Kalau terkait keputusan akan dilanjutkan atau tidaknya honorer ini, Pemprov Lampung sedang menunggu keputusan dari pusat," kata Qodratul.
BACA JUGA:3 Makanan Khas Lampung Yang Sering Disantap Ramai-Ramai
Namun, Pemprov Lampung sudah bersiap dengan memasukkan anggaran gaji honorer di tahun anggaran 2023 ini. Hal ini sebagai antisipasi jika memang honorer masij dilanjutkan.
"Kami bersiap untuk penggajian honorer tetap kami anggarkan. Untuk di tahun ini hingga bulan Desember. Karena kalau misalnya ternyata belum dihapus, Pemprov Lampung tidak akan bingung dalam penggajian nantinya. Ini sebagai antisipasi lah ya," katanya.
Apalagi pemerintah pusat sampai saat ini masih dinamis. Karenanya Pemprov Lampung berharap keputusan yang diambil sebijak mungkin. Karena berkaitan banyak hal.
"Apalagi tenaga honorer yang ada kan punya keluarga, beban dan tanggungan yang selama ini sudah mereka peroleh dari pemerintah ya kan cukup membantu kehidupan mereka. Kan kalau sudah berkeluarga kan kasian," katanya.
BACA JUGA:Pemprov Lampung Siapkan Lahan Hingga 4 Ribu Hektar untuk Bangun Kawasan Industri Way Pisang
Sebelumnya, Pemprov Lampung telah menuntaskan pra finalisasi pendataan honorer. Pada hasil pra finalisasi pendataan ini Pemprov Lampung umumkan 11.449 tenaga honorer.
Melalui Pengumuman Nomor:800/ 509/VI.04/2022 Tentang Hasil Pra Finalisasi Pendataan Tenaga Non ASN Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung Tahun 2022 yang menindaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: B/1917/M.SM.01.00/2022 tanggal 29 September 2022 Hal Tindak Lanjut Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah. Pemprov Lampung mengumumkan pendataan tersebut.
Pengumuman yang ditandatangani Sekda Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto itu disebutkan pendataan tenaga non-ASN yang dilaksanakan bukan untuk mengangkat Tenaga Non ASN menjadi ASN, namun bertujuan untuk memetakan dan mengetahui jumlah Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah sebagai data dasar Tenaga Non ASN.
Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung telah sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomór B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang Pendataan Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
BACA JUGA:Indonesia Sudah Miliki Pelayanan Cath Lab untuk Bayi dan Anak, Ini Fungsinya