"Ketika digeledah ditemukan BB HP Samsung A525 yang digunakan sebagai alat komunikasi. Tersangka mengaku telah memberikan SS sebanyak satu kantong atau 10 gram," ungkapnya.
Keempat tersangka, kata Ujang, dijerat dengan Pasal 114 dan/atau Pasal 112 Ayat 2 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. "Ancamannya minimal 6 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara," tegasnya. (*)