Selanjutnya usulan tenaga kontrak dimaksud disampaikan kepada Gubernur Lampung melalui Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Lampung (beserta softcopy dalam bentuk excel) selambat-lambatnya pada tanggal 31 Januari 2023.
Merespon hal ini Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Fahrizal Darminto mengatakan hal ini merupakan keputusan pemerintah pusat dan undang-undang. Pemprov Lampung hanya mengikuti arahan tersebut.
"Kita pelaksana undang-undang, oleh karena ketentuan nya seperti itu kita harus ikuti. Itu bukan karang-karangan, tapi itu amanat dari peraturan," kata Fahrizal.
Dia menegaskan paling lambat masa kerja honorer Pemprov Lampung hanya sampai Oktober 2023. "Peraturan itu menyatakan paling lambat akhir Oktober harus selesai," tambahnya.
BACA JUGA:Catat! Ini Lowongan Kerja BUMN Terbaru PT Perkebunan Nusantara IX (PTPN 9) Januari 2023
Sementara soal penggantinya, Fahrizal menyebut sedang disusun oleh Pemprov Lampung.
"Penggantinya sedang dibuat, sedang dilakukan pengkajian bagaimana solusinya. Outsourcing itu alternatif karenanya kita belum membuat keputusan. Nanti setelah ada kajian bisa dipastikan. Itu juga untuk honorer se Indonesia bukan hanya Pemprov Lampung saja," sambungnya.
Sementara di Pemprov Lampung saat ini ada 3.576 orang honorer yang penggajiannya dianggarkan oleh Pemprov Lampung. Di mana penggajiannya pada 2023 ini sudah dianggarkan sampai dengan 12 bulan.
"Karena tahun lalu saat penganggaran belum tahu soal honorer maka kami lakukan penganggaran 12 bulan," lanjutnya.
BACA JUGA:DPO Lihai, Akhirnya Pelaku Tertangkap
Artinya Pemprov Lampung sudah menyiapkan anggaran sampai 12 bulan. Di mana per orangnya mendapatkan Rp2,2 juta dengan total 3.576 orang honorer. Artinya Pemprov Lampung sudah menganggarkan Rp94,40 miliar. (*)