RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemprov Lampung telah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait status honorer Pemprov Lampung. Masa kerja hanya sampai Oktober 2023.
SE dengan nomor 800/43/VI.04/2023 itu di keluarkan 9 Januari 2023, dengan ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Lampung, Fahrizal Darminto.
Dengan dasar Undang-Undang Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 6 berbunyi Pegawai ASN terdiri dari PNS dan PPPK.
Kemudian Peraturan Pemerintah Nomor 49/2018 Pasal 99 Ayat (1) berbunyi Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Pegawai non-PNS yang bertugas pada instansi pemerintah termasuk pegawai yang bertugas pada lembaga non struktural, instansi pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum/badan layanan umum daerah, lembaga penyiaran publik, dan Perguruan Tinggi Negeri Baru berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10/2016 tentang Dosen dan Tenaga Kependidikan pada Perguruan Tinggi Negeri Baru sebelum diundangkannya Peraturan Pemerintah ini, masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun.
BACA JUGA:Kabupaten Ini Mulai Terapkan E-KTP Digital, Sementara untuk Kalangan...
Surat Menteri PANRB Nomor : B/185/M.SM.02.03/2022 tanggal 31 Mei 2022 hal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Instansi Daerah dan Surat Nomor B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 hal Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Maka, Dalam rangka pelaksanaan peraturan perundang-undangan tersebut maka diberitahukan hal-hal. Pertama Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 bahwa Tenaga Kontrak di Lingkungan Pemerintah harus berakhir pada bulan November 2023.
Perangkat Daerah melaksanakan pemetaan tugas jabatan dari seluruh tenaga kontrak yang ada untuk menentukan tugas jabatan yang dapat dialihkan menjadi Tenaga Alih Daya (outsourcing) antara lain pelayanan kebersihan, penyediaan makanan, usaha tenaga pengamanan, penyediaan jasa transportasi serta jasa penunjang pertambangan dan perminyakan.
Pemenuhan kebutuhan Tenaga Kontrak di tahun 2023, menggunakan mekanisme perpanjangan masa kerja Tenaga Kontrak terhitung mulai tanggal 1 Januari 2023 sampao 31 Oktober 2023.
BACA JUGA:Terbaru! Lowongan Kerja Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PNPN) Bea Cukai Januari 2023
Maka syarat yang harus dipenuhi untuk perpanjangan masa kerja Tenaga Kontrak. Pertama Tenaga Kontrak yang telah mendapatkan Surat Keputusan Gubernur Lampung Tahun 2022; Pembayaran honorariumnya telah tersedia dalam DPA-PD dan telah dievaluasi oleh Perangkat Daerah. Dengan menyampaikan dokumen berupa:
- Pengantar dari Kepala Perangkat Daerah
- Berita acara pelaksanaan yang ditandatangani Tim Evaluasi masing-masing Perangkat Daerah dengan mencantumkan hasil evaluasi.
- Fotocopy RKA Tahun Anggaran 2023 khusus untuk kegiatan pembayaran honorarium tenaga kontrak.
BACA JUGA:Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Diumumkan, Hanya 16 Peserta Lolos