Diperiksa Tiga Jam, Tersangka Dugaan Korupsi BOKB Tanggamus Dibawa ke Rutan Kota Agung

Kamis 12-01-2023,18:50 WIB
Reporter : Edi Herliansyah
Editor : Alam Islam

Langkah itu dilakukan karena YE yang menjadi pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK) BOKB DAK non fisik tahun anggaran 2020 dan 2021, tidak memenuhi panggilan penyidik, Senin 9 Januari 2023.

Menurut Kasi Intel Kejari Tanggamus Apriyono, YE tidak hadir memenuhi panggilan pertama. 

"Karena itu akan lakukan pemanggilan kedua yang rencananya dijadwalkan dalam minggu ini," kata Apriyono kepada radarlampung.co.id  

Dalam kasus ini, sebelumnya penyidik Kejari Tanggamus menjadikan E, mantan Kepala Dinas PPPA, Dalduk dan KB Tanggamus sebagai tersangka. Dalam kasus ini E sudah menjalani persidangan. 

BACA JUGA: Mau Tahu? Ini Cara Khusus Dapat Kartu Prakerja Gelombang 48 Sekaligus Bansos Lainnya

Penetapan tersangka tersebut disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanggamus Yunardi didampingi Plh. Kasi Pidsus Desmi Yulian dan Kasi Intel Apriyono Selasa 3 Januari 2023.

Yunardi menegaskan, tim penyidik telah mengumpulkan barang bukti dan alat bukti yang membuat terang tindak pidana dalam kasus tersebut. 

Berdasar bukti permulaan yang cukup, tim penyidik akhirnya menjadikan YE sebagai tersangka. 

Penetapan tersangka tertuang dalam surat Kepala Kejari Tanggamus Nomor: TAP-14/L.8.19/Fd.2/01/2023 tanggal 3 Januari 2023. 

BACA JUGA: Mau Tahu Bansos 2023 yang Cair lewat Kantor Pos? Segera Cek Di Sini

Pada kasus tersebut, YE turut serta membantu mengumpulkan uang hasil potongan dan menyetorkan kepada E yang merupakan Kepala Dalduk Dinas PPPA, dan KB Tanggamus. 

Perbuatan YE dan E menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1.551. 654.762, 00. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan Inspektorat Tanggamus Nomor: 700/112329/19/2022 tanggal 25 Juli 2022. (*)

 

Kategori :