6. Dinas sosial nantinya akan melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.
7. Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi maka akan di input melalui aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas Desa atau Kecamatan.
8. Proses hasil dan keputusan akan ditentukan oleh Walikota maupun Bupati untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk untuk disahkan.
Setelah secara resmi terdaftar di DTKS, calon penerima Bansos Lansia tinggal menunggu alur pengambilan dana sebesar Rp2,4 juta yang sudah ditetapkan melalui proses tahapan akun masing-masing. (*)