LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Dengan ancaman akan digantung, SD (51), warga Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur mencabuli RC (11), tetangganya.
Kasus ini terungkap. SD diamankan anggota Polres Lampung, Kamis 12 Januari 2023.
Kasatreskrim Polres Lampung Timur Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, kali terakhir, pencabulan tersebut dialami RC (11), pada Jumat, 15 Oktober 2022 lalu.
Modusnya, SD mendatangi rumah RC, sekitar pukul 12.00 WIB. Kondisi sepi membuat lelaki yang sehari-hari menjadi petani itu masuk ke kamar RC.
BACA JUGA: Lakalantas di Jalan Lintas Timur, Pengendara Pikap Tewas
Saat itu RC sedang tidur. Saathendak dicabuli, bocah itu sempat terbangun.
Namun SD mengancam akan menggantungnya. RC tidak bias berbuat banyak.
Ternyata, SD sudah melakukan perbuatan bejat tersebut sejak 2021 lalu. Ia mencabuli RC di perkebunan sawit dan di rumah.
Perbuatan SD terungkap, ketika orang tua RC melihat perubahan bocah tersebut.
Selain sering melamun, ia juga ketakutan saat melihat SD, yang tinggal bertetangga dengannya.
Kasus ini dilaporkan ke polisi. Anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak bersama Sat Polairud Polres Lampung Timur mengamankan SD, Kamis 12 Januari 2023.
“Tersangka kami amankan di Mapolres Lampung Timur guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Johanes EP Sihombing mewakili Kapolres AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Terkait kasus tersebut, SD akan dijerat dengan pasal 81 dan/atau pasal 82 UU Nomor 17/2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang.
BACA JUGA: Muncul Pulau Usai Gempa Mengguncang Maluku, Ini Penjelasan BMKG