Nantinya, nomenklatur jabatan pelaksana dipakai sebagai acuan instansi pemerintah untuk penyusunan dan penetapan kebutuhan dan penetapan kelas jabatan.
Lalu sebagai pengembangan karir dan kompetensi, penilaian kinerja, penggajian dan tunjangan hingga pemberhentian.
Jabatan pelaksana tersebut terdiri dari Klerek, yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugasnya pelayanan administratif.
BACA JUGA: Seleksi Administrasi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Lampung Diumumkan, Hanya 16 Peserta Lolos
Kemudian operator, yang merupakan klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan tugas teknis bersifat umum.
Jabatan pelaksana selanjutnya adalah teknisi. Yaitu klasifikasi nomenklatur jabatan pelaksana dengan pelaksanaan tugas teknis yang memiliki sifat spesifik.
Kemudian untuk penetapan nomenklatur jabatan pelaksana terdiri dari perubahan atau penyempurnaan nomenklatur jabatan pelaksana. (*)