Jika bunga kredit 9 persen, maka 6 persennya dibayar oleh pemerintah. Sedangkan, pelaku UMKM hanya membayar sisanya, yakni hanya 3 persen.
Selanjutnya, pada 3 bulan berikutnya pemerintah akan mensubsidi sebesar 3 persen. Jadi dari bunga 9 persen, pelaku UMKM membayar bunga 6 persen saja. Asyik kan.
Subsidi bunga sebesar 6 persen dan 3 persen itu hanya berlaku untuk kredit di bawah Rp 500 juta.
Artinya jika seorang pelaku UMKM mengajukan kredit 400 juta dengan lama angsuran selama 6 bulan, maka subsidi yang didapat cukup besar.
Misalnya dengan kredit Rp 400 juta bunga kredit flat 10 persen pertahun maka bantuan pemerintah bisa dihitung sebagai berikut;
Dengan pokok pinjaman Rp 400 juta lama pinjaman 6 bulan maka bunga pinjaman itu mencapai 5 persen. Sehingga total bungga sebesar Rp 20 juta.
Maka si pelaku usaha akan membayar bunga sebesar Rp 3,3 juta perbulannya. Lalu ditambah pokok utang maka angsurannya sebesar Rp66,6 juta perbulan.
Namun dengan adanya subsidi bunga 6 persen, Maka pada 3 bulan pertama, si pelaku usaha hanya membayar bunga 2 persen saja.
BACA JUGA: Eva Dwiana Promosikan UMKM Bandar Lampung di Makassar
Sehingga hanya membayar bunga sebesar Rp 8 juta. Maka bunga yang mesti dibayar hanya Rp 1,3 juta. Berati ada subsidi bunga sebanyak Rp 2 juta selama 3 bulan pertama.
Selanjutnya pada bulan ketiga hinga bulan keenam, pelaku usaha yang mendapatkan kredit sebanyak Rp 400 juta hanya membayar bunga Rp 2,3 juta perbulan dari bunga sebesar Rp 3,3 juta perbulan dari yang semestinya.
Jadi berdasarkan hitungan ini maka pemerintah memberikan subsidi bunga sebanyak Rp 6 juta pada 3 bulan pertama.
Selanjutnya Rp 3 juta selama 3 bulan berikutnya. Sehingga total subsisi bunga sebanyak Rp 9 juta selama 6 bulan. Atau Rp 1,5 juta perbulan. Asyik kan. (ard)