5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para pekerja sudah memenuhi persyaratan di atas, namun masih gagal dalam proses pencairan dana BSU tahun 2023.
Silahkan lakukan pengecekan ulang saat pembuatan akun BSU. Untuk memastikan data penerima dan agar dana BSU bisa segera disalurkan.
Buat pekerja yang ragu apakah pembuatan akun BSU sudah benar atau belum, bisa cek di bawah ini untuk langkah-langkah dalam mendaftar akun BSU.
BACA JUGA: Resmi! Pakai Kartu KIS PBI Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Begini Cara Daftarnya
1. Pastikan pekerja hanya membuka laman resmi BSU melalui link bsu.kemnaker.go.id
2. Lakukan pendaftaran segera jika calon penerima BSU belum memiliki akun.
3. Silahkan isi identitas data diri secara lengkap sesuai dengan yang diperlukan.
4. Lanjutkan dengan melakuan aktivasi akun.
BACA JUGA: Siap Diluncurkan! BSU 2023 Cair untuk 16 Juta Penerima, Cek Syarat Terbarunya!
5. Terima kode OTP dikirim ke nomor handphone kalian.
6. Silhkan lakukan login ke akun kalian.
7. Lengkapi profil akun (foto profil, tentang Anda, status pernikahan, dan tipe lokasi).
8. Buka situs resmi BSU di bsu.kemnaker.go.id
BACA JUGA: Good News! Penerima BSU dan PKH Bisa Jadi Peserta Kartu Prakerja
9. Pilih menu yang ada pada tampilan laman