BACA JUGA:Rekomendasi Film Horor Untuk Menemanai Awal Tahun 2023
Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 Juli 2022 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
Menerima gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan atau upah di bawah upah minimum.
Dalam hal wilayah tidak menetapkan upah minimum kabupaten/kota maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar upah minimum provinsi dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu.
BACA JUGA:Pakai Baju Pengantin, Tinggalkan Resepsi Pernikahan demi Tes Wawancara PPS
Pekerja bukan penerima program Kartu Prakerja, keluarga harapan, dan bantuan produktif usaha mikro.
Bukan merupakan pegawai negeri sipil atau TNI/Polri.
16 Juta Penerima BSU
Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari 2023. Kuotanya hanya untuk 16 Juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan syarat terbaru.
Bagi para perkerja yang ingin mendaptakan kembali dana BSU, sebaiknya segera lengkapi persyaratan terbarunya.
BACA JUGA:10 Tempat Wisata Nuansa Alam di Lampung Barat Wajib Dikunjungi, No.7 Disebut Negeri Diatas Awan
Terkait besaran dana BSU 2023, pemerintah memastikan tidak ada perubahan atau sama dengan pencairan BSU tahun lalu. Yaitu sebesar Rp 600 ribu untuk setiap individu.
Namun pastikan sebelum melengkapi semua persyaratan dana BSU, para pekerja sudah memiliki akun Siap Kerja yang bisa didapat dengan cara mengunduh melalui aplikasi Play Store maupun App Store.
Nantinya, para perkerja memiliki akun Siap Kerja dengan status akun aktif dengan data diri yang lengkap seperti KTP NIK dan email yang terdaftar.
Penting diingat, akun BSU memiliki peran yang penting dalam informasi yang berkaitan dengan pendaftaran, status maupun penyaluran dana.