BACA JUGA:Jalan Kampung Sumber Rejeki Rusak Berat, Warga Turun Tangan
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
2. Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
3. Tidak berkerja yang berkaitan dengan instansi pemerintahan yang sifatnya mengabadi pada negara, seperti TNI, POLRI dan PNS
4. Tidak pernah atau belum menerima bantuan apapun seperti, program Kartu Prakerja, PKH, BPNT, dan BPUM.
BACA JUGA:Semua Orang Berdoa Gisel Rujuk dengan Gading: Hidup Kita Terus Berjalan
5. Memiliki gaji paling banyak Rp3,5 juta atau sesuai dengan wilayah UMP atau UMK lebih besar dari Rp3,5 juta.
Jika para perkerja memenuhi persyaratan di atas maka dana BSU bisa dicarikan melalui rekening bank Himbara (Bank Mandiri, BRI, BNI, BTN) atau Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diperkirakan hanya diterima oleh 16 Juta pekerja.
Selain Bantuan Subsidi Upah (BSU), pekerja juga bisa menjadi peserta Kartu Prakerja.
Kebijakan tersebut disesuaikan dengan perubahan baru terkait Skema Kartu Prakerja gelombang 48 yang akan dibuka dalam waktu dekat ini.
BACA JUGA:Dana BSU 2023 Rp600 Ribu Gagal Cair? Cek Login Link Resminya Di Sini
Skema baru atau skema normal yang ditetapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 ini cukup berpengaruh pada besaran dana yang bakal diterima para peserta.
Selain berpengaruh pada kenaikan dana insentif, skema baru yang akan diterapkan pada Kartu Prakerja gelombang 48 juga memberikan peluang untuk para penerima BSU dan PKH.
Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menuturkan, skema baru yang akan digunakan pada Kartu Prakerja gelombang 48 bersifat normal dan bukan semi bansos.
Artinya, penerima bantuan seperti subsidi upah dan PKH, bias menjadi peserta Kartu Prakerja. Karena ini untuk re-training dan re-skilling, bukan bansos lagi.
BACA JUGA:Adopsi Web 3 untuk Ekonomi Kreatif Indonesia, Nilai Tambah UMKM