BSU 2023 Dikabarkan Segera Dicairkan, Yuk Cek Syarat Penerimanya, Apakah Anda Termasuk?

Senin 16-01-2023,14:41 WIB
Reporter : Anggri Sastriadi
Editor : Anggri Sastriadi

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan kembali mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2023 ini.

Setelah beberapa kali disalurkan, BSU Kemnaker 2023 akan kembali disalurkan ke masyarakat Indonesia.

Diketahui akan kembali disalurkan, BSU tahun 2023 banyak dipertanyakan orang-orang kapan BSU itu akan cair.

Apalagi sampai dengan saat ini banyak orang-orang yang berharap agar BSU Kemnaker ini kembali berlanjut di tahun 2023.

BACA JUGA:Sunarso Raih Leadership Achievement Awards, BRI Sabet Dua Penghargaan Internasional dari The Asian Bankers

Karena BSU Kemnaker ini menyalurkan bantuan uang tunai ke para pekerja. Syarat agar para pekerja bisa mendapatkan BSU ini harus dulu terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 3,5 juta.

Jadi apakah BSU Kemnaker ini akan kembali disalurkan tahun 2023?

Diketahui bahwa Kemnaker mencatat di tahun 2022 ada sekitar 12.111.906 pekerja yang menerima BSU di tahun 2022 kemarin.

Dari keterangan Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi bahwa kapan cairnya BSU itu belum ada info selanjutnya.

BACA JUGA:Daftar 5 Perempuan Terkaya Indonesia versi Forbes, Salah Satunya Perintis Internet di Negara Ini

Syarat Kriteria Penerima BSU

BSU Kemnaker dikabarkan akan kembali dicairkan oleh pemerintah.

Ada beberapa syarat dan kriteria bagi penerima BSU tahun 2023 ini. 

Syarat penerima BSU ini juga sudah ditentukan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 10 Tahun 2022.

Berikut ini rincian bagi penerima BSU:

Kategori :