Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Waway Karya AKP Catur menuturkan, IN diduga mengambil ponsel milik Yogi Saputra (18), warga Kecamatan Waway Karya.
Peristiwa tersebut terjadi Rabu, 4 Januari 2023. Mulanya, Yogi bermain game di rumah salah seorang warga Desa Tri Tunggal, Kecamatan Marga Tiga.
Lantaran bermain hingga tengah malam, Yogi dan rekannya termasuk IN, tidur di rumah itu.
Ketika itulah, IN memanfaatkan peluang untuk mencuri ponsel Pocco M3 milik Yogi yang berada di atas meja.
BACA JUGA: Pengumuman Peserta PPPK Kemenag 2022 yang Lulus Seleksi Administrasi, Cek Linknya Di Sini
Kasus pencurian ponsel ini dilaporkan ke Polsek Waway Karya.
Polisi melakukan penyelidikan dan membekuk IN, di wilayah Kecamatan Mataram Baru, pukul 13.00 WIB, Sabtu 14 Januari 2023.
"Tersangka dan barang bukti HP kami amankan di Polsek Waway Karya," kata AKBP Zaky Alkazar Nasution.
Sebelumnya, Polsek Sekampung Udik Lampung Timur menangkap tersangka kasus pencurian ponsel, 7 September 2022 lalu.
BACA JUGA: Pemkot Bandar Lampung Optimis Tahun Ini Lunasi Utang Rp 300 Miliar
Tersangka adalah GL (18), pemuda yang tinggal di Kecamatan Metro Barat, Kota Metro.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Sekampung Udik Iptu Eko Budiarto menjelaskan, GL ditangkap lantaran diduga terlibat pencurian ponsel milik Arori (47), warga Desa Toba, Kecamatan Sekampung Udik.
Pencurian berlangsung tanggal 2 September 2022 lalu. GL masuk dengan cara mencongkel jendela samping rumah. Kemudian membawa kabur dua unit ponsel.
Menindaklanjuti laporan, Tekab 308 Presisi Polsek Sekampung Udik mendapat informasi petunjuk ponsel korban berada di Metro.
BACA JUGA: Jangan Sampai Keliru! Simak Persyaratan Terbaru serta Cara Cek Calon Penerima BSU 2023
Gabungan Tekab 308 Polsek Sekampung Udik serta Reskrim Polres Lampung Timur bergerak ke Metro.