7. Lakukan pengisian data diri dengan lengkap dan benar sesuai.
8. Selanjutnya pilih daftar usulan dan klik tambah usulan.
9. Setelah proses daftar usulan selesai, lanjutkan dengan menunggu proses verifikasi.
BACA JUGA: BSU 2023 Dikabarkan Segera Dicairkan, Yuk Cek Syarat Penerimanya, Apakah Anda Termasuk?
10. Tunggu validasi selesai dilakukan oleh Kemensos.
Jika masih bingung, para UMKM bisa daftar secara online agar masyarakat terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
1. Lakukan proses pendaftaran melalui desa atau kelurahan dengan membawa dokumen persyaratan lengkap. Agar bisa diproses dengan cepat dan lolos ke dalam DTKS.
2. Pendaftaran bisa melalui kelurahan hanya untuk golongan masyarakat yang statusnya miskin dan tidak mampu.
BACA JUGA: Resmi! Pakai Kartu KIS PBI Bisa Dapat BSU Rp 600 ribu, Begini Cara Daftarnya
3. Setelah para UMKM melakukan pendaftaran melalui kelurahan atau desa, maka akan dilakukan musyawarah atau mufakat.
4. Musyawarah akan dilakukan oleh tingkat desa atau kelurahan untuk menentukan apakah kondisi pendaftar layak atau tidak masuk ke data DTKS Kemensos.
5. Silahkan tunggu proses verifikasi dan validasi data yang akan dilakukan oleh Dinas Sosial.
6. Dinas sosial nantinya akan melakukan kunjungan ke rumah tangga dan lingkungan tempat tinggal.
BACA JUGA: Siap Diluncurkan! BSU 2023 Cair untuk 16 Juta Penerima, Cek Syarat Terbarunya!
7. Setelah data berhasil diverifikasi dan validasi, maka akan di input melalui aplikasi informasi Kesejahteraan Sosial atau SIKS oleh petugas desa atau kecamatan.
8. Proses hasil dan keputusan akan ditentukan oleh wali kota maupun bupati untuk menyampaikan hasil verifikasi dan validasi data penduduk untuk disahkan.