Resmi Dibuka! UMKM Bisa Dapat Bansos Rp 6 Juta, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Rabu 18-01-2023,09:55 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

Selain syarat sahnya harus terdaftar dalam DTKS, calon penerima Bansos UMKM 2023 juga harus lengkapi persyaratan lainnya seperti di bawah ini.

1. Pastikan para pelaku UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang terdaftar di pemerintahan secara resmi dan terdata lengkap.

BACA JUGA: Kabar Baik, BSU Sudah Bisa Diambil di Kantor Pos, Begini Cara Pencairannya

2. Para UMKM sudah terdaftar sebagai golongan keluarga miskin atau rentan miskin di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS.

3. Calon peserta bukan dari golongan yang berkerja di pemerintahan seperti, ASN, PNS, TNI dan Polri.

4. Pastikan calon penerima tidak punya pekerjaan tetap atau korban PHK selama masa pandemi Covid-19.

Bagi para pelaku UMKM yang bingung melakukan pendaftaran bisa ikuti cara-cara yang akan dibagikan di sini secara lengkap. 

BACA JUGA: Simak! Ini Daftar 10 Provinsi Lokasi Pelatihan Luring dan Hybrid Program Kartu Prakerja 2023

1. Para UMKM bisa melakukan pendaftaran hanya dengan mengakes link resmi di cekbansos.kemensos.go.id

2. Pilih alamat lengkap dan masukan data diri berupa provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa sesuai dengan KTP.

3. Jangan lupa masukan nama lengkap UMKM  sesuai dengan KTP resmi yang terdaftar dan masih berlaku.

4. Lanjutkan dengan ketik daftar huruf berupa captcha yang tertera di dalamnya.

BACA JUGA: Cek, 7 Fakta Mengejutkan Jelang Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 48

5. Klik cari data dan pencairan dana bantuan yang ingin para UMKM cari. Baik untuk bantuan PKH, BPNT, BLT, KIS PBI, Kartu Prakerja dan bansos lainnya.

Semua bantuan untuk para UMKM bisa tersalurkan tergantung tahapan program Bansos yang dicairkan terlebih dahulu.

Jika semua program Bansos bisa didapatkan maka tota dana yang akan diterima setiap para UMKM bisa mencapai Rp 6 juta. (*)

Kategori :