"Sekitar jam 21.00 WIB saya duduk di depan waktu itu kondisinya sudah sepi penonton sidang. Tangan saya sandarkan di kursi sambil posisi HP stanby kalau-kalau ada kesaksian yang bagus bisa saya rekam," ujarnya.
Di saat itulah, hakim ketua Lingga Setiawan menegurnya. "Hakim bilang kamu merekam? Untuk apa? Saya bilang merekam untuk berita dengan produk video. Hakim bilang harusnya kamu izin dulu ke saya," papar Arief.
Arief pun bingung, menurutnya sidang tersebut dinyatakan terbuka untuk umum.
"Kalau diizinkan saya bingung karena kan sidang ini terbuka untuk umum. Artinya boleh ditonton oleh siapapun. Apalagi kalau memang nggak boleh, kan harusnya dari awal," ungkapnya.
BACA JUGA:Ayo Cek, Tanda Bahwa Anda Sedang Depresi, Mungkin Tidak Kamu Sadari
Di akhir kata, hakim ketua mengatakan boleh mengambil gambar asalkan slide by slide. "Dia bilang jangan diambil semua karena bisa mempengaruhi saksi-saksi lain, karena saksi lain bakal mempelajari kesaksian itu," ungkapnya.
Terpisah, Humas Pengadilan Tipikor Tanjungkarang Dedi Wijaya Susanto mengatakan, wartawan boleh mengambil gambar. Namun, kata dia sebelum mulai memang harus izin dahulu dengan majelis hakim.
"Intinya bisa, sebelum mulai sebaiknya izin dahulu ke majelis hakim nanti diarahkan oleh untuk mengambil gambar. Intinya biar nggak mengganggu jalannya persidangan," kata Dedi Wijaya Susanto ditemui di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu 18 Januari 2023.
Soal pemberitaan yang bisa mempengaruhi saksi yang akan dihadirkan berikutnya, Dedi Wijaya Susanto mengatakan hal itu kewenangan majelis hakim untuk mengatur teknis persidangan. Sebenarnya yang terjadi, kata Dedi, hanyalah miskomunikasi.
BACA JUGA:Punya Masalah Kulit Belang? Simak Tips Mudah Pakai Sunscreen
"Minimal ada komunikasi, mungkin kemarin ada miskomunikasi saja. Yang jelas persidangan bersifat terbuka, mungkin ada beberapa materi dengan kaitan perkaranya dengan yang lain kalau sidang terbuka boleh," tandasnya. (*)