RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji bakal meminitor penerapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) di sejumlah perusahaan yang ada di Kabupaten berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram ini.
“Untuk memastikan perusahaan menjalankan ketetapan UMK di Mesuji di awal tahun ini kami akan memonitor penerapannya,” kata Kepala Disnakertrans Mesuji Najmul Fikri Kepada radarlampung.co.id Rabu 17 Januari 2023.
BACA JUGA:Lupa Kunci Kontak Dilepas, Motor Digasak Pencuri
Tujuannya, untuk mengetahui penerapan UMK sudah sesuai atau belum.
Pihaknya juga telah membuat surat edaran ke setiap perusahaan yang beroperasi di Mesuji tentang pelaksanaan UMK tersebut.
BACA JUGA:BOS Madrasah Swasta 2023 Cair, Rp 4 Triliun DIbagi untuk 49.074 Sekolah
“Setelah monitoring, kita akan evaluasi serta mana perusahaan yang sudah menerapkan UMK dan belum namun jika melihat dari tahun tahun sebelumnya penerapan UMK di Mesuji tidak ada masalah lancar lancar saja” jelas dia.
Diberitakan sebelumnya Pemprov Lampung telah menetapkan (UMK) Upah Minimum Kabupaten Mesuji tahun 2023.
BACA JUGA:Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung Nomor : G/751/V.08/HK/2022 tentang Penetapan upah Minimum Kabupaten Mesuji Tahun 2023 yang ditandatangani Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (7 Desember 2022).
Dalam keputusan gubernur tersebut, UMK Kabupaten Mesuji tahun 2023 yakni Rp2.873.227,49 (Dua juta delapan ratus tujuh puluh tiga ribu dua ratus dua puluh tujuh rupiah koma empat puluh sembilan sen) atau Naik Rp199.658,20 atau 7,47 persen.
BACA JUGA:Penyaluran BSU Masih Berlanjut, Sisa Kuota Belum Tersalurkan di Lampung 57.505 Penerima
Jika dibandingkan UMK Mesuji tahun 2022 yakni Rp2.673.569,29.
Besaran UMK tersebut efektif berlaku per 1 Januari 2023 Seluruh perusahaan karenanya wajib melaksanakan ketentuan upah minimum dimaksud. (*)