Segini Perkiraan UMK Mesuji Tahun 2026
Foto ilustrasi UMK.-Pixabay-
UMK Mesuji 2026 Belum Ditentukan, Menunggu Penetapan UMP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) kabupaten Mesuji sampai saat ini belum menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji 2026.
Di Sebabkan karena Disnaker Mesuji sedang menunggu keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Hal tersebut diungkapkan Kepala Bidang Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Noviria Saputra saat dikonfirmasi pada Kamis 18 Desember 2025.
Menurut Novria Untuk Upah Minimum Kabupaten (UMK) Mesuji memang belum kita tetapkan hal tersebut dikarenakan masih menunggu keputusan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Setelah UMP ditetapkan baru Depekab akan melakukan rapat untuk penetapan UMK Kabupaten Mesuji.
"Kita menunggu saja saat ini, yang pasti setelah UMP ditetapkan kita langsung lakukan pembahasan UMK. Sudah koordinasi juga dengan pihak pihak terkait soal pembahasan UMK nanti,"jelasnya
Untuk diketahui, Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2025 untuk Kabupaten Mesuji mencapai sebesar Rp. 3.092.026,- Tiga Juta Sembilan Puluh dua Ribu dua puluh enam rupiah perbulan.
UMK tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Lampung nomor G/849/V.08/HK/2024 Tentang penetapan upah Minimun Kabupaten Mesuji Tahun 2025 yang ditandatangani (17 Desember 2024). (*)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
