LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus perjudian.
Setelah sebelumnya mengungkap kasus judi koprok. Kali ini, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengungkap kasus judi toto gelap (togel).
Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan KA (34), warga Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa tiga unit ponsel dan uang tunai Rp 198 ribu.
BACA JUGA: Simak Cara Praktis Bayar Listrik lewat Aplikasi PLN Mobile
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.
Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personel Polres Lampung Timur mengamankan tersangka, Senin 16 Januari 2023 pukul 22.00 WIB.
Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur pengembangan penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Johanes.
BACA JUGA: Bandit Pencuri Sapi Ditangkap, Ternyata...
Diberitakan sebelumnya, Polres Lampung Timur mengungkap kasus perjudian dadu koprok.
Dari pengungkapan kasus itu, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur mengamankan dua tersangka.
Masing-masing, WS (52) dan NS (52) warga Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian dadu koprok di wilayah Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribawono, Sabtu 14 Januari 2023.
BACA JUGA: Soal Nasib Ribuan Tenaga Kontrak, BKPSDM Pesawaran Beri Penjelasan Ini