Kapolres juga mengatakan bahwa hal ini juga menjadi salah satu upaya Polres Lampung Timur dalam memberantas perjudian untuk mewujudkan Lampung Timur yang bebas dari perjudian.
Bersama dengan kedua pelaku juga diamankan barang bukti berupa 1 set alat judi jenis koprok serta uang tunai yang dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses hukum lebih lanjut.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Tekab 308 Presisi Polres Lamtim mendatangi lokasi perjudian dan berhasil mengamankan dua tersangka, pukul 22.30 WIB.
Berikut kedua tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu set alat judi dadu koprok dan uang tunai Rp 207 ribu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres didampingi Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing.
Sebelumnya, Polsek Way Jepara Lampung Timur mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok.
Dari pengungkapan kasus itu, Polsek Way Jepara mengamankan dua tersangka.
Masing-masing, PO (52) dan FB (21), warga Kecamatan Way Jepara.
BACA JUGA: BOS Madrasah Swasta 2023 Cair, Rp 4 Triliun DIbagi untuk 49.074 Sekolah
Kapolsek Way Jepara AKP Jalaludin menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya perjudian koprok di wilayah Desa Sumberrejo, Kecamatan Way Jepara.
Berdasarkan informasi itu, gabungan Tekab 308 Polsek Way Jepara dan Polres Lampung Timur melakukan penggrebekan, Kamis 11 Agustus 2022 lalu.
Dari penggerebekan itu, personel gabungan berhasil mengamankan kedua tersangka berikut barang bukti berupa delapan dadu, dua lapak, dua set tempurung, dua lembar terpal dan uang tunai puluhan ribu.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di polsek guna pengembangan penyidikan lebih lanjut," jelas AKP Jalaludin.
BACA JUGA: Angka Kemiskinan Lampung Tahun 2022 Turun, Ini Target 2023
Jajaran Polres Lampung Timur juga mengungkap kasus perjudian jenis dadu koprok, 20 Juni 2022 lalu.