Dari pengungkapan kasus itu, berhasil diamankan 4 tersangka. Masing-masing, SB (43) dan SP (42) warga Kecamatan Sekampung.
Kemudian, SJ (54) warga Kecamatan Bumi Agung dan RZ (40) warga Kecamatan Sukadana.
Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas yang mencurigakan di gubuk areal perkebunan jagung Desa Sambikerto, Kecamatan Sekampung, Senin 20 Juni 2022 pukul 17.00 WIB.
BACA JUGA: Terbukti Suap Karomani, Andi Desfiandi Divonis 1 Tahun 4 Bulan
Berdasarkan informasi itu, sejumlah personil Polsek Sekampung melakukan pengintaian.
Benar saja, di gubuk tersebut terdapat sejumlah orang yang sedang bermain judi jenis dadu koprok HP.
Selanjutnya, personel 308 Polsek Sekampung melakukan penggrebekan dan berhasil mengamankan empat tersangka.
Berikut tersangka turut diamankan barang bukti antara lain berupa enam buah dadu domino, selembar karpet, satu unit HP dan uang tunai Rp 140 ribu. (*)