BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Bantuan subsidi upah (BSU) dari pemerintah pusat berlanjut tahun ini.
Pemerintah dikabarkan kembali menyiapkan anggaran sebesar Rp 2,67 triliun untuk tahap awal Kartu Prakerja gelombang 48.
Targetnya satu juta peserta. Termasuk para penerima BSU dan program keluarga harapan (PKH).
Melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), pemerintah akan kembali mencairkan BSU 2023 dengan sasaran 16 juta penerima.
BACA JUGA: BSU 2023 Cair, Ada Masalah? Sampaikan Pertanyaan lewat Link Ini
Setelah beberapa kali disalurkan, BSU 2023 akan kembali disalurkan kepada masyarakat Indonesia, Januri ini.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) siap diluncurkan Januari 2023 untuk 16 Juta penerima yang melakukan pendaftaran dengan syarat terbaru.
Bagi para perkerja yang ingin mendapatkan kembali bantuan tersebut, sebaiknya segera melengkapi persyaratan terbaru.
Cara paling mudah agar mendapatkan BSU 2023 ini adalah dengan memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan.
BACA JUGA: Penyaluran BSU Masih Berlanjut, Sisa Kuota Belum Tersalurkan di Lampung 57.505 Penerima
Karena BSU Kemnaker ini menyalurkan bantuan uang tunai ke para pekerja, syarat agar bisa mendapatkan BSU ini harus terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan upah sebesar Rp 3,5 juta.
Berdasarkan pasal 3 Permenaker Nomor 10 Tahun 2022, ada beberapa syarat lengkap yang harus dipenhi jika ingin menerima dana BSU.
1. Warga Negara Indonesia (WNI) asli sesuai dengan identitas KTP dan dokumen resmi pemerintah.
2. Peserta memiliki status aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan
BACA JUGA: Memenuhi Syarat Tapi Tidak Menerima BSU 2023? Sampaikan Pengaduan Ke Sini