Apakah Cuti Bersama Memotong Cuti Tahunan Pekerja? Begini Penjelasan Kemnaker

Kamis 19-01-2023,18:11 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

RADARLAMPUNG.CO.ID - Keputusan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023  diketahui sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Adapun ketiga menteri yang disebutkan dalam SKB tiga menteri itu diantaranya Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri nomor 1066 tahun 2022, nomor 3 tahun 2022, dan nomor 3 tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Meski sudah diatur dalam surat keputusan tersebut, nampaknya masih banyak orang yang bingung dan mempertanyakan apakah cuti bersama akan memotong cuti tahunan mereka.

BACA JUGA:Bersama BRI, Polri Tangkap Pelaku Kejahatan Perbankan Pembuat dan Penyebar APK Palsu

Melansir dari Instagram @kemnaker pada Kamis, 19 Januari 2023. Pekerja yang mengambil cuti pada hari cuti bersama, maka hak cuti yang diambil mengurangi hak cuti atas cuti tahunan.

Hal ini disebabkan cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan, meski pada akhirnya kebijakan tersebut kembali pada aturan cuti bersama di perusahaan masing-masing.

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama adalah pilihan atau fakultatif, sesuai dengan kesepakatan antara perusahaan dan pekerjanya, namun tetap diatur dalam perjanjian bersama yang dilandaskan peraturan perundang-undangan.

Untuk diketahui bahwa pelaksanaan cuti bersama pada perusahaan diatur dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/3/HK.04/IV/2022.

BACA JUGA:20 Pedagang Kelontong Bandar Lampung Ajukan Pinjaman Tanpa Bunga, Ini Syarat Mendapatkannya

Meski bersifat pilihan, namun pelaksanaan cuti bersama tetap mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan perusahaan tempat seseorang bekerja.

Kemudian jika pekerja tetap melakukan pekerjaannya pada saat hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan upah tetap dibayarkan seperti hari kerja biasa

Merangkum Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Hari Libur Nasional Tahun 2023

1. Minggu, 1 Januari 2023 – Tahun Baru 2023 Masehi.

Kategori :