BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Hampir satu bulan kejadian penganiayaan oleh kelompok geng motor yang melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari lalu dimana salah satu Tersangka yang berinisial C masih Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap korban inisial FN
Dari data yang dihimpun Radarlampung.co.id, tersangka berinisial C yang berperan membantu temannya Tersangka MR dan Tersangka MD melakukan penganiayaan dan membuang korban FN Raden Intan ke jembatan dekat Kali Akar Kelurahan Sumur Putri, Kecamatan Teluk Betung Utara Kota Bandar Lampung.
Tersangka C saat ini masih jadi Daftar Pencarian orang (DPO) dikabarkan kabur ke wilayah Pulau Jawa.
Saat dikonfirmasi ke Kapolsek TKB, Kompol Mujiono membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa telah mencoba mencari tersangka dirumah ternyata
tidak berada di rumahnya. "Kami mendapatkan informasi tersangka C kabur ke Wilayah Pulau Jawa," kata Kompol Mujiono pada hari Kamis, 19 Januari 2023.
Oleh sebab itu, Kompol Mujiono mengatakan Polsek TKB terus berkoordinasi dengan Tekab 308 satreskrim Polresta Bandar Lampung dan Polda Lampung untuk menyelidikan dan melakukan pencarian tersangka C (DPO).
Sementara, Empat dari enam anggota geng motor yang diduga melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 dini hari ternyata telah dibebaskan oleh Polsek Tanjung Karang Barat karena berstatus saksi masih terus diminta Lapor 2 kali dalam seminggu ke Polsek TKB hingga proses persidangan P21 terhadap dua tersangka geng motor yang menganiaya pemuda FN.
4 orang tersebut yakni MA (19), Jalan Sam Ratulangi, Kel.Penengahan Raya, Bandar Lampung, Kedaton, S (16), pelajar Jalan Sam Ratulangi, Kel. Penengahan Raya Kec. Kedaton Kota Bandar Lampung,
WFC (15), pelajar, Jalan Pisang, Kel. Pasir Gintung Kec. Tanjung Karang Pusat Kota Bandar Lampung.
RAB (18), pelajar,Jalan Pulau Damar,Kel. Waydadi Baru, Kec. Sukarame, Bandar Lampung.
Mereka sempat melakukan aksi tawuran pada Selasa, 20 Desember 2022 malam di Jalan Raden Intan Bandar Lampung (Tepatnya tidak jauh dari SOGO Branded Store Lampung) dimana enam orang diduga Geng Motor yang sempat diamankan Polsek Tanjungkarang Barat pada Rabu, 21 Desember 2022
Kompol Mujiono menyampaikan saat Tim penyidik Reskrim Polsek TKB memintai keterangan terhadap empat orang pemuda tersebut yakni MA, S , WFC dan RAB tidak cukup bukti sebagai tersangka pelaku penganiyaan terhadap korban FN sehingga mereka dibebaskan.
Kendati demikian, Kompol Mujiono menyampaikan keempat pemuda tersebut tetap melakukan pelaporan sebagai saksi ke Polsek TKB yakni 2 kali dalam seminggu yaitu hari Senin dan Kamis.
"Ini akan terus dilakukan sampai dua orang geng motor MR(21), Jalan Barokah, Kel. Wayhuwi, Kec. Jati Agung, Kab.Lampung Selatan dan MD (18), Jalan Hayam Wuruk, Kel. Tanjung Baru, Kec. Kedamaian, Bandar Lampung sampai berkas lengkap (P21) serahkan kerjaksaan tahap II dan siap untuk dipersidangkan," jelas Kompol Mujiono
Untuk dua tersangka MD dan MR, Kompol Mujiono menyampaikan berkas MD dan MR masih tahap I SPDP (Surat Pemberitahuan dimulainya Penyilidikan) sudah kami kirimkan. "Belum tahap II atau apabila berkas sudah P21 maka kami akan serah kejaksaan," ucapnya.