RADARLAMPUNG.CO.ID - Muhammad Muharlisyah (40) bakal menyiapkan gugatan ke Pengadilan Negeri Tanjungkarang lantaran ia mendapat pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak oleh PT CIMB Niaga Auto Finance.
Saat ini Muhammad Muharlisyah sedang melakukan mediasi di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lampung.
Kepada wartawan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 19 Januari 2023 ia menjelaskan bila dirinya di-PHK.
Muharlis --sapaan akrabnya-- mengatakan, dirinya sudah 10 tahun bekerja di CIMB Niaga Auto Finance.
BACA JUGA:Catat, Ini Alur Kerja Sama Penyediaan SPKLU Dengan PLN
Ia kemudian dipecat lantaran dianggap tak memenuhi target penagihan debitur yang menunggak pembayaran cicilan kendaraan.
Dirinya bertugas sebagai remedial officer memiliki target per bulannya menurutnya menang naik turun.
"Kesalahan saya hanya perform. Alasannya kinerja saya tidak mencapai target tagihan. Di bulan Oktober 2022 saya target 120 persen. Dan di bulan sebelumnya seperti September saya dibilang tidak capai target," kata Muharlis didampingi kuasa hukumnya Setiadi Rosasy.
Tak lama berselang, kata Muharlis, ia kemudian mendapat surat pemindahan kerja ke Surabaya, Jawa Timur.
BACA JUGA:Kabar Baik, Pemkot Bandar Lampung Segera Cairkan Insentif Pamong Bulan Januari 2023
Namun Muharlis tak mengindahkan surat itu.
"Tiba-tiba saya dikirim surat pemberitahuan diskualifikasi mengundurkan diri karena tidak hadir lebih dari lima hari berturut-turut," kata Muharlis, Kamis 19 Januari 2023.
Murhalis pun kaget. Ia hanya diberi uang pisah 1,5 juta.
Padahal menurut Muharlis perusahaan harus bayar pesangonnya selama 10 tahun mengabdi.
BACA JUGA:Keracunan Pisang Goreng, Empat Pasien Berangsur Membaik