Menurutnya selama hampir sepekan Muharlis sudah tak pernah keliatan ke kantor.
"Kalau sejauh ini dia jarang di kantor. Sudah beberapa hari ini dia nggak kelihatan," kata Rangga ditemui di Kantor CIMB Niaga Auto Finance Cabang Lampung, Kamis 19 Januari 2023 sore.
Terkait masalah pemecatan, Rangga mengaku tidak tahu. Sebab itu bukan ranah tanggung jawabnya.
BACA JUGA:Beberapa Bahan Pokok Alami Kenaikan Harga
"Kalau itu saya nggak tahu, saya hanya sebagai staf di sini. Kalau urusan karyawan itu di pusat dan di Medan. Lampung ini menginduk ke Medan," ungkapnya.
Dihubungi terpisah, Niko Prasetya Industrial Departemen Relation PT CIMB Niaga Auto Finance juga tak mau memberikan penjelasan. Sebab bukan kapasitasnya untuk menjelaskan.
Di sisi lain, Sariyo mediator di Disnaker Lampung membenarkan bila pihaknya menerima aduan dari Murhalis terhadap PT CIMB Niaga Auto Finance.
"Ya tadi mediasi. Hasilnya belum ada titik temu," kata Sariyo.
BACA JUGA:Warga Keracunan Pisang Goreng, Ini Kata Dinas Kesehatan
Sariyo mengatakan menurut pekerja itu, ia di-PHK karena menolak dipindah ke Surabaya.
"Pekerja ini menurutnya di PHK karena karena menolak mau di mutasi ke Surabaya. Dia dipanggil secara layak tapi dia tidak hadir. Dia menolak beberapa minggu berikutnya keluar surat mutasi. Tapi menurut oekerja proses pengeluaran surat itu tidak sesuai prosedur karena diawali permintaan pengunduran diri," ungkapnya.
Dari mediasi pertama kata Sariyo deadlock. Perusahaan dan pekerja sama-sama menganggap sudah sesuai apa yang dilakukan.
Bila hingga kesimpulan tidak membuahkan hasil maka pihaknya mengeluarkan surat anjuran untuk pengadilan.
BACA JUGA:Harga Garam Krosok untuk Sapi Melonjak, Segini Biayanya
"Nanti kalah deadlock mediator akan memberikan solusi. mengeluarkan anjuran. Mediator menyimpulkan apakah perusahaan itu dianggap benar atau tidak nanti yang memutuskan pengadilan. Mediator itu sifatnya mengeluarkan anjuran," tandasnya. (*)