Selain itu pembebanan Bipih juga mesti menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji pada tahun-tahun berikutnya.
Hal paling masuk akal sehingga mesti dijaga adalah supaya di BPKH tidak tergerus begitu saja.
Artinya dana manfaat itu akan dikurangi hingga tinggal 30 persen. Sedangkan 70 persen akan menjadi tanggung jawab calon Jemaah haji.
“Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” terang Yaqut Cholil Qoumas, dilansir dari Kemenag.go.id, Jumat 20 Januari 2023.
BACA JUGA:Dengan Cara Ini, Kamu Masih Bisa Mendapat Kuota Subsidi BBM Biosolar
Selain menjaga BPKH, hal ini juga berkaitan dengan istitha'ah atau kemampuan seseorang dalam menjalankan ibadah.
Dalam hal ini berkaitan dengan syarat bahwa ‘berhaji jika mampu’. Maka kemampuan itulah yang harus terukur.
Kemudian untuk rincian komponen yang dibebankan langsung kepada calon jemaah haji adalah sebagai berikut.
- Biaya penerbangan dari embarkasi ke Arab Saudi (PP) Rp 33.979.784,00
BACA JUGA:24 Rekomendasi Program Studi saat Mendaftar SPAN-PTKIN 2023 di UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
- Akomodasi saat berada Mekkah Rp 18.768.000,00
- Akomodasi saat berada Madinah sebesar Rp5.601.840,00
- Untuk living cost Rp 4.080.000,00
- Visa sebesar Rp 1.224.000,00
BACA JUGA:Tiga Kali Berganti, Kini Plt Sekda Bandar Lampung Dijabat Khaidarmansyah
- Paket Layanan Masyair senilai Rp 5.540.109,60