RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah akan menghapus data registrasi kendaraan apabila perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tidak diperpanjang oleh pemilik kendaraan.
Penerapan ketentuan terkait penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor tahun ini akan segera diterapkan pemerintah dalam beberapa tahapan peringatan.
Pemilik kendaraan akan diperingatkan terkait tenggat waktu perpanjangan yang dimiliki adalah selama dua tahun sejak masal berlaku dari STNK miliknya habis.
Merujuk pada Pasal 74 ayat 3 UU Nomor 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa kendaraan bermotor yang telah dihapus datanya tidak dapat diregistrasi kembali.
BACA JUGA:Terbaru, Begini Aturan Penghapusan STNK di 2023
Meski demikian, penghapusan data STNK yang mati pajak tetap dilakukan melalui beberapa tahapan.
Tahap penghapusan data STNK diatur dalam pasal 85 Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan.
Kemudian Pasal 85 ayat 1 UU Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan, sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor akan menyampaikan peringatan.
Peringatan pertama akan diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data regident kendaraan dilakukan.
BACA JUGA:Dor! Kawanan Pencuri Kambing Tembak Korban Hingga Tewas
Dilanjutkan dengan peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan setelah peringatan pertama diberikan.
Namun apabila pemilik kendaraan yang sudah diberi peringatan tapi tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka akan diberikan peringatan ketiga.
Jangka waktu peringatan ketiga selama satu bulan setelah peringatan kedua disampaikan.
Kemudian jika pemilik kendaraan masih tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan, maka dalam waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, langkah terakhir adalah penghapusan regident kendaraan.
BACA JUGA:Penghapusan STNK 2023 Mulai Berlaku, Begini Aturannya Agar Tidak Jadi Kendaraan Bodong