Pada ayat 4 disebutkan, penghapusan dari daftar regident ranmor terhadap kendaraan rusak berat sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf a, tidak berlaku, jika kendaraan masih daIarn perbaikan berdasar surat keterangan dari bengkel.
Untuk ayat 5, penghapusan dari daftar regident ranmor terhadap kendaraan sebagaimana diatur pada ayat 3 huruf b, tidak berlaku, apabila kendaraan diblokir, dalam proses lelang atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel
Pasal 85 ayat 1 pasal ini menyebutkan, sebelum penghapusan dari daftar regident ranmor berdasar pertirnbangan sebagairnana diatur dalam pasal 84 ayat 3, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan akan menyampaikan peringatan pertama.
Ini dilakukan tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data regident ranmor.
BACA JUGA:Bingung Cek Estimasi Keberangkatan Haji? Kini Layanannya Bisa Lewat Aplikasi Ini
Kemudian disusul peringatan kedua dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama. Ini disampaikan apabila pemilik ranmor tidak memberikan jawaban atau tanggapan
Terakhir, peringatan ketiga dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua.
Ini disampaikan jika pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan.
Kemudian ayat menyebutkan, dalam hal pemilik kendaraan tidak memberikan jawaban atau tanggapan pada jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka dilakukan penghapusan regident ranmor.
BACA JUGA:Resmi, Menteri Agama Turunkan Biaya Hidup Jemaah Haji 2023 Jadi Lebih Murah
Tahapan peringatan itu disampaikan secara manual atau elektronik. (*)