BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian agama mendata 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional yang memiliki izin.
Kemudian sebanyak 33 lembaga amil zakat tingkat provinsi dan 70 lembaga amil zakat tingkat kabupaten/kota.
Lembaga amil zakat ini mempunyai izin legalitas dari Kementerian Agama (Kemenag).
Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin menyatakan, selain itu, Kemenag juga merilis 108 lembaga pengelola zakat yang tidak mempunyai izin legalitas.
BACA JUGA: Catat! Ini 108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin
Menurut Kamaruddin, Undang-Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat mengatur tentang tata kelola zakat di Indonesia.
Pada pasal 18 ayat 1 menyebutkan, pembentukan lembaga amil zakat harus mendapat izin dari menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri.
Kemudian di pasal 2 menyebutkan, izin pengelolaan zakat diberikan jika lembaga memenuhi beberapa persyaratan yang sudah ditentukan.
Syarat tersebut adalah, lembaga terdaftar sebagai organisasi kemasyarakatan Islam yang mengelola bidang pendidikan, dakwah, dan sosial.
BACA JUGA: Terbaru! Begini Cara Cepat Isi BBM 2023 Pakai LinkAja, Dijamin Lebih Mudah dan Untung
Kemudian, lembaga yang berbadan hukum dan mendapat rekomendasi dari Baznas.
Selanjutnya, lembaga pengelola zakat harus memiliki pengawas syariat dan kemampuan teknis, administratif, serta keuangan untuk melaksanakan kegiatan.
Syarat berikutnya, lembaga bersifat nirlaba, memiliki program mendayagunakan zakat untuk kesejahteraan umat serta bersedia diaudit syariat dan keuangan secara berkala.
“Lembaga pengelola zakat yang tidak berizin sesuai UU Zakat Nomor 23 Tahun 2011, wajib menghentikan segala aktivitas pengelolaan zakat," tegas Kamaruddin, dilansir dari Kemenag.go.id.
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening