Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler

Sabtu 21-01-2023,14:15 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

- Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan. 

- Untuk calon jemaah haji yang memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka yang dilimpahkan hanya satu. 

2. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji meninggal dunia 

BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei

- Mengajukan surat permohonan.

- Salinan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil dengan menunjukkan surat asli. 

- Tanda bukti asli setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji yang meninggal. 

- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan. 

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah

- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.

- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh penerima pelimpahan. 

- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.

- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya

BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya

3. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji sakit permanen 

- Surat permohonan

Kategori :