- Pengajuan pelimpahan nomor porsi jemaah haji dilakukan setiap hari kerja selama memenuhi persyaratan.
- Untuk calon jemaah haji yang memiliki lebih dari satu nomor porsi, maka yang dilimpahkan hanya satu.
2. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji meninggal dunia
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
- Mengajukan surat permohonan.
- Salinan akta kematian yang diterbitkan Disdukcapil dengan menunjukkan surat asli.
- Tanda bukti asli setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji yang meninggal.
- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah
- Surat kuasa asli penunjukkan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
- Surat asli keterangan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh penerima pelimpahan.
- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah, atau bukti lain jamaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Perubahan Komposisinya
3. Pelimpahan nomor porsi calon jemaah haji sakit permanen
- Surat permohonan