BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Karena kondisi tertentu, nomor porsi calon jemaah haji regular bisa dilimpahkan. Pelimpahan tersebut dengan memenuhi sejumlah persyaratan.
Diketahui, kuota haji Indonesia tahun 2023 mencapai 221.000 jemaah tanpa adanya pembatasan usia.
Ketetapan tersebut tertuang dalam penandatanganan terkait penyelenggaraan ibadah haji 2023 antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi.
Menteri Agama Yaqut Cholil menyatakan, jumlah kuota haji Indonesia pada 2023 ini mencapai 221.000 jemaah.
BACA JUGA: Nomor Porsi Haji Reguler Bisa Dilimpahkan, Ini Ketentuannya
Terdiri dari 203.320 orang jemaah haji reguler dan 17.680 orang jemaah haji khusus.
Berdasar kesepakatan, musim haji tahun ini tidak ada pembatasan usia jemaah haji.
Artinya, para calon jemaah haji dengan usia di atas 65 tahun tetap bisa berangkat pada musim haji 2023.
Sebelumnya pada musim haji 2022, usia calon jemaah haji Indonesia hanya dibatasi di bawah 65 tahun.
BACA JUGA: 70 Lembaga Amil Zakat Berizin di Kabupaten/Kota, Ini Daftarnya
Terkait keberangkatan haji, keadaan tertentu membuat nomor porsi calon jemaah haji reguler dapat dilimpahkan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 130/2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Nomor Porsi Jemaah Meninggal Dunia atau Sakit
Untuk persyaratan pelimpahan nomor porsi haji juga dijelaskan dalam Surat Edaran Nomor 20002 Tahun 2020.
Pelimpahan porsi dapat dilakukan jika calon jemaah haji yang sudah mendaftar ke Kementerian Agama meninggal dunia atau sakit permanen sebelum keberangkatan.
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening