- Surat asli keterangan sakit dari rumah sakit pemerintah dengan katagori sakit berdasar Surat Edaran Menteri Kesehatan Nomor : HK.02.01/MENKES/33/2020 tentang Katagori Sakit Permanen dalam Penyelenggaraan Ibadah Haji,
- Tanda bukti setoran awal atau lunas Bipih calon jemaah haji sakit permanen.
BACA JUGA: Tahun Ini Kuota Haji Diprediksi Full Kuota, Daftar Tunggu Lampung Sampai 20 Tahun
- Surat keterangan ahli waris dari desa atau kelurahan.
- Suat kuasa asli penunjukan pelimpahan nomor porsi yang ditandatangani oleh seluruh ahli waris.
- Surat keterangan asli tanggung jawab mutlak yang ditandatangani penerima pelimpahan.
- Salinan KTP, kartu keluarga (KK), akta kelahiran atau surat kenal lahir, salinan akta nikah atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya.
BACA JUGA: Tidak Ada Pembatasan Usia, Kuota Haji Indonesia 2023 Capai 221 Ribu Jemaah
- Berkas dibuat tiga rangkap dengan aslinya. (*)