Berdasarkan keterangan itu, petugas kemudian memburu AN dan rekannya. Tersangka, AN akhirnya diamankan tim gabungan Tekab 308 Polres Lampung Timur dan Polsek Gunung Pelindung, Sabtu 6 Agustus 2022 lalu.
Atas perbuatannya tersangka bandit tersebut dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman penjara diatas lima tahun.
“Tersangka kami amankan di Polsek Gunung Pelindung guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,” kata Iptu Marhasan. (*)