LAMPUNG TIMUR, RADARLAMPUNG.CO.ID - Anggota Polsek Labuhan Ratu mengamankan bandit kasus pencurian dengan kekerasan (curas). Tersangka adalah NK (26) warga, Kecamatan Braja Selebah, Lampung Timur.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution didampingi Kapolsek Labuhan Ratu Iptu Mardian mengatakan, NK diduga terlibat perampasan ponsel milik Avia Fatma (16), warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu.
Peristiwa tersebut bermula ketika Avia dan rekannya hendak makan di Rest Area Desa Labuhan Ratu VI, Kecamatan Labuhan Ratu, Minggu 8 Januari 2023.
Tiba di rest area yang juga objek wisata, Avia langsung memarkirkan sepeda motor.
BACA JUGA: Dosen Unila Kecelakaan di Jalinbar, Begini Kondisinya
BACA JUGA: Cek Statusnya! BSU 2023 Rp 600 Ribu Siap Disalurkan ke Rekening
Tidak lama, datang HN yang mengendarai sepeda motor Honda BeAt.
Bandit tersebut langsung mendatangi korban yang sedang berdiri di samping sepeda motornya sembari memegang ponsel.
Ia langsung merampas ponsel. Saat itu Avia berusaha mempertahankan ponsel miliknya.
Saat itulah HN mencabut sebilah senjata tajam jenis badik. Lantaran takut, korban tidak bisa berbuat apa-apa ketika ponselnya dirampas.
BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
BACA JUGA: Kapolres Angkat Jenazah Korban Penembakan dan Berjanji Akan Tangkap Pelaku Pembunuhan
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Labuhan Ratu.
Menindaklanjuti laporan korban, gabungan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Labuhan Ratu bersama Polres Lampung Timur dan Polsek Braja Selebah berhasil mengamankan tersangka, pukul 21.30 WIB, Jumat 20 Januari 2023.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milil korban, sebilah senjata tajam dan satu unit sepeda motor Honda BeAt yang digunakan saat beraksi.