"Kondisi ini sudah tidak normal, dan harus disikapi dengan bijak," tegas Hilman.
Diketahui, Pemerintah Indonesia mengusulkan skema lebih berkeadilan dalam BPIH 2023.
Untuk komposisi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang ditanggung calon jemaah haji dan penggunaan nilai manfaat (NM) dihitung dengan lebih proporsional.
Hilman Latief menyampaikan, skema ini bertujuan menjaga nilai manfaat yang menjadi hak calon jemaah haji Indonesia.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah
Termasuk mereka yang masih mengantre keberangkatan, agar tidak tergerus habis.
Hilman menjelaskan, nilai manfaat itu berasal dari hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Karena itu, nilai manfaat merupakan hak dari seluruh jemaah haji Indonesia. Itu termasuk lebih dari lima juta yang masih menunggu antrean.
Mulai saat ini dan seterusnya, nilai manfaat harus dapat digunakan secara berkeadilan guna menjaga keberlanjutan.
BACA JUGA: Calon Jemaah Haji Kloter Pertama 2023 Dijadwalkan Berangkat 24 Mei
Terlebih, kinerja BPKH juga masih belum optimal, sehingga belum dapat menghasilkan nilai manfaat ideal.
Kalau pengelolaan BPKH tidak kunjung optimal serta komposisi Bipih dan nilai manfaat tetap tidak proporsional, maka nilai manfaat bakal terus tergerus dan tidak menutup kemungkinan akan habis pada 2027.
Hilman menyebutkan, kalau komposisi Bipih 41 persen dan NM 59 persen dipertahankan, kemungkinan nilai manfaat habis pada 2027.
Ini menyebabkan calon jemaah haji 2028 harus membayar full 100 persen.
BACA JUGA: Haji 2023, Bakal Ada Petugas Khusus Layani CJH Lansia
"Padahal mereka juga berhak atas nilai manfaat simpanan setoran awalnya yang sudah lebih 10 tahun," tukas Hilman.