BANDAR LAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Indonesia mendapatkan kuota haji khusus tahun 2023 sebanyak 17.680 jemaah. Keberangkatan mereka tidak sama dengan jemaah haji regular.
Tidak hanya itu. Waktu tunggu calon jemaah haji khusus ini relatif lebih pendek di banding dengan kuota haji reguler.
Dilansir dari Kemenag.go.id, Minggu 22 Januari 2023, calon Jemaah haji Indonesia dibagi dua kelompok. Terdiri dari haji reguler dan haji khusus.
Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah disebutkan, jemaah haji menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh menteri.
BACA JUGA: Indonesia Dapat Kuota 17.680 Jemaah Haji Khusus Tahun 2023, Simak Penjelasannya
Sementara jemaah haji khusus menjalankan ibadah haji yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Ibadah Haji khusus (PIHK).
Pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ini juga menetapkan bahwa kuota haji khusus sebanyak 8 persen dari kuota haji nasional.
Saat ini, untuk antrean haji khusus mencapai sekitar tujuh tahun.
Daftar tunggu tersebut lebih pendek dibanding haji reguler. Di mana, saat ini rata-rata nasional mencapai 26 tahun.
BACA JUGA: Ini Syarat Pelimpahan Nomor Porsi Haji Reguler
Selain itu, ada sejumlah perbedaan antra jemaah haji reguler dan khusus.
Untuk haji reguler, diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Penyelenggara Haji dan Umrah Kementerian Agama.
Kemudian biaya tergantung masing-masing daerah. Besaran biaya akan diketahui saat calon jemaah haji akan melakukan pelunasan.
Di mana, setiap musim haji akan ada perubahan biaya yang harus dibayarkan calon Jemaah haji.
BACA JUGA: Biaya Haji 2023 Diusulkan Naik Rp 69 Juta, Ini Komponen yang Dibebankan Kepada Jemaah